حَدَّثَنَاأَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِعَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَاللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ قَالَ لِيَنْصُرْ الرَّجُلُأَخَاهُ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا فَإِنْكَانَ ظَالِمًا فَلْيَنْهَهُ فَإِنَّهُ لَهُ نُصْرَةٌ وَإِنْكَانَ مَظْلُومًا فَلْيَنْصُرْهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ma'bad bin Khalid dari Masruq dari Aisyah bahwa ia melakukan musyarrakah di antara dua anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki; Dua anak perempuan mendapat dua pertiga dan yang tersisa dibagikan secara musyarrakah. Abdullah tidak melakukan musyarrakah, ia memberi bagian para laki-laki tidak kepada para perempuan. Ia berkata; Para saudara perempuan sama kedudukannya dengan para anak perempuan.