SUNAN AD DARIMI KITAB BUDAK No: 2631 Orang mukmin seperti pohon

Posted by Unknown on Rabu, 05 Juni 2013


حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَاسُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِإِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِبْنِ كَعْبٍ عَنْ أَبِيهِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِ مَثَلُالْخَامَةِ مِنْ الزَّرْعِ تُفَيِّئُهَاالرِّيَاحُ تُعَدِّلُهَا مَرَّةً وَتُضْجِعُهَا أُخْرَىحَتَّى يَأْتِيَهُ الْمَوْتُ وَمَثَلُ الْكَافِرِ كَمَثَلِ الْأَرْزَةِ الْمُجْذِيَةِ عَلَى أَصْلِهَا لَايُصِيبُهَا شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَانْجِعَافُهَا مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَأَبُو مُحَمَّد الْخَامَةُ الضَّعِيفُ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali bahwa ia pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah, salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Kemudian ketika Ali diberitahukan bahwa Ibnu Mas'ud memberikan kepada saudara laki-laki seibu seluruh harta, maka Ali radliallahu 'anhu berkata; Ia adalah seorang faqih. Seandainya aku yang memutuskan maka aku akan memberikan bagian seperenam untuknya dan yang tersisa dibagikan di antara mereka.