أَخْبَرَنَاسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَاحَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْأَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَعَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْثَوْبَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِيالْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Al Mughirah dari Isa bin Yunus dari Isma'il ia berkata; Kami menyebutkan kepada Hakim bin Jabir bahwa Ibnu Mas'ud berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, bahwa ia memberi bagian kepada beberapa saudara peremuan seayah dan seibu dua pertiga, dan yang tersisa untuk para laki-laki saja. Lalu Hakim berkata; Zaid bin Tsabit berkata; Hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, yaitu memberi hak waris kepada para laki-laki tidak kepada para perempuan. Sesungguhnya (bagian) para saudara laki-laki telah dikembalikan kepada mereka.