SUNAN AD-DARIMI KITAB SHALAT No:1283 Larangan mendahului imam dengan ruku" atau sujud

Posted by Unknown on Kamis, 04 Juli 2013


أَخْبَرَنَاأَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ حَدَّثَنَا الْمُخْتَارُ بْنُ فُلْفُلٍ عَنْأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ حَثَّهُمْ عَلَى الصَّلَاةِ وَنَهَاهُمْأَنْ يَسْبِقُوهُ إِذَا كَانَ يَؤُمُّهُمْبِالرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَأَنْ يَنْصَرِفُوا قَبْلَانْصِرَافِهِ مِنْ الصَّلَاةِ وَقَالَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ خَلْفِي وَأَمَامِي

Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Zaidah telah menceritakan kepada kami Al Mukhtar bin Fulful dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan mereka untuk melakukan shalat dan melarang mereka dari mendahului beliau saat menjadi imam. Yaitu ketika rukuk, sujud dan beranjak dari tempat shalat sebelum beliau beranjak pergi. Beliau bersabda: "Aku bisa melihat kalian dari belakang sebagaimana aku melihat kalian dari depan."