Sunan Ad Darimi Kitab Thaharah No: 784 Mandi karena istihadhah

Posted by Unknown on Senin, 15 Juli 2013

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَامُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَقُلْتُ لِقَتَادَةَ امْرَأَةٌ كَانَ حَيْضُهَا مَعْلُومًافَزَادَتْ عَلَيْهِ خَمْسَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَرْبَعَةَ أَيَّامٍأَوْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ تُصَلِّي قُلْتُيَوْمَيْنِ قَالَ ذَاكَ مِنْحَيْضِهَا وَسَأَلْتُ ابْنَ سِيرِينَ قَالَالنِّسَاءُ أَعْلَمُ بِذَلِكَ

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari ayahnya ia berkata: Aku bertanya kepada Qatadah: "Tentang seorang wanita yang masa haidnya sudah diketahui, tetapi bertambah lima, empat atau tiga hari (dari biasanya), ia menjawab: 'Hendaknya ia shalat', Aku bertanya: '(kalau) dua hari? ', ia menjawab: 'Itu bagian dari haidnya'. Lalu aku bertanya kepada Ibnu Sirin (tentang hal itu), ia menjawab: 'Kaum wanita lebih mengetahui tentang urusan itu' ".