أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍعَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِقَالَ تَغْتَسِلُ مِنْ ظُهْرٍ إِلَىظُهْرٍ وَتَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ فَإِنْغَلَبَهَا الدَّمُ اسْتَثْفَرَتْ وَكَانَالْحَسَنُ يَقُولُ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mughirah telah menceritakan kepada kami Al 'Auza'i telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Al Musayyib radliallahu 'anhu ia berkata: "Hendaknya (wanita yang mengalami istihadhah) mandi dari waktu dhuhur hingga waktu dhuhur (hari berikutnya), dan ia berwudhu untuk setiap kali hendak shalat, dan jika darah mengalahkannya (darah mengalir terus), hendaknya ia membalutnya (dengan kain) ' ". Dan Al Hasan mengatakan hal itu juga.