Salim berkata,[12] "Abdullah biasa melakukan shalat malam di atas kendaraannya ketika sedang bepergian dengan tidak menghiraukan ke mana wajahnya menghadap. Ibnu Umar berkata, 'Rasulullah pernah shalat malam di atas kendaraan dengan menghadap ke arah mana saja, dan melakukan shalat witir di atasnya. Hanya saja beliau tidak melakukan shalat wajib di atasnya.'"
[11] yakni shalat sunnah. Ini termasuk bab memutlakkan sebagian atas keseluruhan (yakni mengucapkan sesuatu secara mutlak atau umum, tetapi yang dimaksud adalah sesuatu yang tertentu - penj.)
[12] Di-maushul-kan oleh al-Ismaili. Imam Bukhari memaushulkannya secara ringkas sebagaimana yang akan disebutkan pada hadits berikutnya.
[12] Di-maushul-kan oleh al-Ismaili. Imam Bukhari memaushulkannya secara ringkas sebagaimana yang akan disebutkan pada hadits berikutnya.