(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa'ad yang tersebut pada nomor 203 di muka.")
[8] As-Sindi berkata, "Maksud penyusun (Imam Bukhari) bahwa orang yang sedang shalat menjaga keadaan orang lain, atau mematuhi sebagian perintahnya, tidaklah membatalkan shalat." Aku berkata, "Berbeda dengan pendapat golongan Hanafiyah, dan hadits-hadits yang menyangkal pendapat mereka banyak sekali, di antaranya adalah hadits yang disebutkan sebelum bab ini."