Ibnu Umar dan Ibnu Abbas رضي الله عنه mengqashar shalat dan berbuka puasa dalam bepergian sejauh empat burud, yakni enam belas farsakh.[4]
569. Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Janganlah seorang wanita bepergian sampai tiga hari, melainkan disertai oleh mahramnya."
570. Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, "Nabi bersabda, 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram.'"[5]
569. Ibnu Umar mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Janganlah seorang wanita bepergian sampai tiga hari, melainkan disertai oleh mahramnya."
570. Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, "Nabi bersabda, 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram.'"[5]
[3] Imam Bukhari mengisyaratkan kepada hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan dalam bab ini.
[4] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dengan sanad sahih dari Atha' bin Abi Rabah dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas رضي الله عنه
[5] Yaitu lelaki yang haram menikah dengannya, baik karena hubungan nasab maupun bukan.
[4] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dengan sanad sahih dari Atha' bin Abi Rabah dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas رضي الله عنه
[5] Yaitu lelaki yang haram menikah dengannya, baik karena hubungan nasab maupun bukan.