Juga pada riwayat lain secara mu'allaq 'tanpa disebutkan sanadnya' dari Nabi صلی الله عليه وسلم Dan, pada riwayat yang lain lagi dari Abu Hurairah, ia berkata, "Seseorang dilarang shalat dengan berkacak pinggang."[10]
[10] Di-maushul-kan oleh Muslim, Abu Dawud, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah ditakhrij di dalam Shahih Abu Dawud (873), dan al-Hafizh menisbatkannya kepada penyusun (Imam Bukhari). Yang dimaksudkan olehnya ialah riwayat sesudahnya yang diriwayatkan dengan menggunakan fi'il mabni majhul 'kata kerja pasif' sebagaimana Anda lihat.