SUNAN AD DARIMI KITAB PUASA No:1671 Tafsir firman-Nya "Siapa yang melihat bulan, silahkan puasa"

Posted by Unknown on Kamis, 30 Mei 2013



أَخْبَرَنَاعَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍحَدَّثَنِي بَكْرٌ هُوَ ابْنُمُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِالْحَارِثِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَىسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّهُقَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِالْآيَةُ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُفِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } قَالَكَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْيُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ فَعَلَ حَتَّى نَزَلَتْالْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا

Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepadaku Bakr -yaitu Ibnu Mudlar- dari 'Amru bin Al Harits dari Yazid mantan budak Salamah bin Al Akwa', bahwa ia berkata ketika turun ayat ini: '(Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) ' (Qs.?Al Baqarah: 184).) Salamah berkata, "Dahulu orang yang hendak berbuka dan membayar fidyah maka boleh ia melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya dan menghapus hukum ayat tersebut."