أَخْبَرَنَاعَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍحَدَّثَنِي بَكْرٌ هُوَ ابْنُمُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِالْحَارِثِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَىسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّهُقَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِالْآيَةُ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُفِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } قَالَكَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْيُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ فَعَلَ حَتَّى نَزَلَتْالْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا
Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepadaku Bakr -yaitu Ibnu Mudlar- dari 'Amru bin Al Harits dari Yazid mantan budak Salamah bin Al Akwa', bahwa ia berkata ketika turun ayat ini: '(Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) ' (Qs.?Al Baqarah: 184).) Salamah berkata, "Dahulu orang yang hendak berbuka dan membayar fidyah maka boleh ia melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya dan menghapus hukum ayat tersebut."