HADIST DHOIF 57. Haji dilaksanakan sebelum menikah

Posted by Unknown on Sabtu, 27 April 2013


الْحَجُّقَبْلَ التَّزَوُّجِ

Haji itu dilaksanakan sebelum menikah.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, dibawakan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir. Lihat Adh-Dha’ifah no. 221)

مَنْ تَزَوَّجَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّفَقَدْ بَدَأَ بِالْمَعْصِيَةِ

Siapa yang menikah sebelum menunaikan ibadah haji maka sungguh ia telah memulai dengan maksiat.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini maudhu’, diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi, 20/2. Lihat Adh-Dha’ifah no. 222)