HADIST DHOIF NO 16. Sujud Menyentuh Tanah

Posted by Unknown on Sabtu, 27 April 2013




Seorang ketika sujud dalam sholat, boleh ia memakai alas. Menyentuhkan telapak tangan, dahi, dan anggota sujud lainnya ke tanah, ini tak ada keutamaan tertentu baginya. Adapun hadits berikut:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُبَاشِرْبِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ عَسَى اللهُ أَنْيَفُكَّ عَنْهُ الْغُلَّ يَوْمَالْقِيَامَةِ

Jika seorang diantara kalian bersujud, maka hendaknya ia menyentuhkan kedua telapak tangannya ke tanah, semoga Allah melepaskan belenggu darinya pada hari kiamat“. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (6/58), cet. Dar Al-Haromain]

Hadits ini adalah dho’if (lemah), tak bisa dijadikan hujjah, karena di dalamnya ada rowi bermasalah: Ubaid bin Muhammad, seorang rowi yang memiliki hadits-hadits munkar [Lihat Al-Majma’ (2/311/no.2764)].Sebab inilah, Syaikh Al-Albaniy menggolongkan hadits ini lemah dalam Adh-Dho’ifah (2624)