“Shaum itu bisa menjadi perisai selagi tidak dilubangi dengan dusta atau menggunjing.”
Ditakhrij oleh Ibnu Adi III/192, At Thabrani dalam Al Ausath no. 4673 dari Abu Hurairah. Hadits ini dinilai lemah oleh Al Haitsami III/400 dan Al Munawi dalam Faidhul Qadir IV/329. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dhaif jiddan atau sangat lemah, dalam As silsilah Adh Dha’ifah III/631. Meskipun ada hadits semakna yang dinilai shahih.