Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Azan Bab 156: Berdiamnya Imam di Tempat Shalatnya Sesudah Salam

Posted by Unknown on Rabu, 17 April 2013


457. Nafi' berkata, "Ibnu Umar shalat sunnah di tempat yang dipergunakan olehnya untuk mengerjakan shalat fardhu." Hal ini pun dilakukan oleh al-Qasim.[74] Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu, "Imam tidak boleh mengerjakan shalat sunnah di tempatnya melakukan shalat wajib." Tetapi, riwayat ini tidak sah.[75]

[74] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih darinya, bahwa dia biasa melakukan shalat fardhu di suatu tempat lalu mengerjakan shalat sunnah di tempat itu.

[75] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dari Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif sebagaimana diisyaratkan oleh penyurun (Imam Bukhari). Tetapi, ia memiliki syahid 'pendukung' dari hadits al-Mughirah, dan yang lain dari hadits Ali, katanya, "Di antara sunnah ialah imam tidak melakukan shalat sunnah sehingga berpindah dari tempatnya melakukan shalat fardhu." Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad hasan. Silakan periksa Shahih Abu Dawud (629, 922), dan telah saya takhrij di sana hadits Abu Hurairah ini dan hadits al-Mughirah yang diisyaratkan di atas. Bahkan, hadits ini mempunyai syahid lain yang lebih kuat dari keduanya yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya. Hadits ini juga sudah saya takhrij di dalam kitab di atas (1064).