Al-Walid berargumentasi dengan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم, "Jangan sekali-kali seseorang mengerjakan shalat Ashar kecuali di perkampungan bani Quraizhah."[7]
[6] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya.
[7] Di-maushul-kan oleh penyusun pada bab berikutnya.
[7] Di-maushul-kan oleh penyusun pada bab berikutnya.