Shahih Muslim -Imam Muslim- Kitab Lapal-Lapal Kesopanan Dan Lainnya Bab 2: Hukum menggunakan lafal "budak lelaki", "budak perempuan", "baginda" dan "tuan"

Posted by Unknown on Jumat, 26 April 2013




حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ عَبْدِي وَأَمَتِي كُلُّكُمْ عَبِيدُ اللَّهِ وَكُلُّ نِسَائِكُمْ إِمَاءُ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَقُلْ غُلَامِي وَجَارِيَتِي وَفَتَايَ وَفَتَاتِي

Hadis riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه: ia berkata:Dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda: Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian mengatakan: Budak lelakiku (abdi), budak perempuanku! Karena setiap lelaki kamu adalah hamba Allah dan setiap perempuanmu adalah hamba Allah. Tetapi hendaklah ia mengatakan: Hai gulami (anak lelaki kecil), hai jariati (anak perempuan kecil), hai pemuda dan pemudiku

Hadits marfu'
Nomor: 4177