أَخْبَرَنَابِشْرُ بْنُ عُمَرَ الزَّهْرَانِيُّحَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْقَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْحِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خُذُوا عَنِّيخُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَاللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُبِالْبِكْرِ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ الْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُسَنَةٍ وَالثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُأَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍأَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْالْحَسَنِ عَنْ حِطَّانَ بْنِعَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَادَةَبْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِهِ
Telah mengabarkan kepada kami Bisyr bin Umar Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Qatadah dari Al Hasan dari Haththan bin Abdullah dari 'Ubadah bin Ash Shamit bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukuman bagi seorang wanita, hukuman bagi seorang perawan sesuai hukumannya bagi seorang perawan yaitu di cambuk seratus kali dan di asingkan selama setahun, sedangkan seseorang yang telah menikah, hukumannya juga sesuai dengan orang yang telah menikah yaitu di dera seratus kali dan di rajam." Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Aun telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Manshur dari Al Hasan dari Hiththan bin Abdullah dari 'Ubadah bin Ash Shamit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.