أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْالْحَجَّاجِ عَنْ عَطَاءٍ وَالْحَكَمِبْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْحُبْلَىوَالَّتِي قَعَدَتْ عَنْ الْمَحِيضِ إِذَارَأَتْ الدَّمَ تَوَضَّأَتَا وَصَلَّتَاوَلَا تَغْتَسِلَانِ
Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Al Hajjaj dari 'Atha` dan Al Hakam bin 'Utbah Bahwa keduanya pernah berkata tentang wanita hamil dan wanita yang berhenti haidnya: "Jika ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), keduanya harus berwudhu dan shalat dan tidak perlu mandi (terlebih dahulu) ".