أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَاإِسْمَعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْالْحَسَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِأَبِي الْعَاصِ قَالَ وَقْتُ النُّفَسَاءِأَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ طَهُرَتْوَإِلَّا فَلَا تُجَاوِزْهُ حَتَّىتُصَلِّيَ
Telah mengabarkan kepada kami ja'far bin 'Aun telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Muslim dari Al Hasan dari Utsman bin Abu Al 'Ash ia berkata: "Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari, jika ia suci (sebelum empat puluh hari, itulah waktunya) dan jika tidak, ia tidak boleh melampauinya (waktu empat puluh hari), dan ia harus shalat.