أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَامُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّالْحَسَنَ قَالَ فِي النُّفَسَاءِالَّتِي تَرَى الدَّمَ تَرَبَّصُأَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ تُصَلِّي وَقَالَالشَّعْبِيُّ شَهْرَيْنِ ثُمَّ هِيَ بِمَنْزِلَةِالْمُسْتَحَاضَةِ
Telah mengabarkan kepada kami Musa bin Khalid telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari ayahnya Bahwa Al hasan pernah berkata tentang para wanita yang mengalami nifas sedang ia melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Ia harus menunggu (masa sucinya) empat puluh malam, kemudian (ia boleh) shalat". As Sya'bi pernah berkata: "(Wanita itu harus menunggu selama) dua bulan, kemudian (jika melebihi batas itu) berarti ia mengalami istihadhah".