SUNAN AD DARIMI KITAB JUAL-BELI No: 2454 Larangan membeli diatas pembelian saudaranya

Posted by Unknown on Rabu, 29 Mei 2013



أَخْبَرَنَاخَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَامَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْعَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَاتَلَقَّوْا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَاالْأَسْوَاقَ وَلَا تَنَاجَشُوا

Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan orang lain, dan janganlah kalian mencegat barang yang datang dari luar (kota) hingga sampai di pasar, dan janganlan melakukan najasy."