حَدَّثَنَاأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِحَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِبْنِ عُمَيْرٍ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْأَبِي الْيَسَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَاللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَنْظَرَمُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُأَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِيَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّاظِلُّهُ قَالَ فَبَزَقَ فِيصَحِيفَتِهِ فَقَالَ اذْهَبْ فَهِيَلَكَ لِغَرِيمِهِ وَذَكَرَ أَنَّهُ كَانَ مُعْسِرًا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Zaidah dari Abdul Malik bin 'Umair dari Rib'i dari Abu Al Yasar, ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan tangguh kepada orang yang mengalami kesulitan atau menggugurkan sebagian (hutang) darinya, maka Allah akan menaunginya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya." Kemudian Abu Yasar meludah di kertasnya dan berkata kepada orang yang berhutang kepadanya; "Pergilah, itu untukmu." Dan Abdul Malik menyebutkan bahwa orang tersebut tengah mengalami kesulitan.