SUNAN AD DARIMI KITAB JUAL-BELI No: 2477 Pelaku bisnis bangkrut dan masih punya dagangan, saham milik orang lain

Posted by Unknown on Rabu, 29 Mei 2013



أَخْبَرَنَايَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَايَحْيَى أَنَّ أَبَا بَكْرِبْنَ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَبْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يُحَدِّثُأَنَّهُ سَمِعَ أَبَا بَكْرِبْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِالْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُسَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُبِعَيْنِهِ عِنْدَ إِنْسَانٍ قَدْأَفْلَسَ أَوْ عِنْدَ رَجُلٍقَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِمِنْ غَيْرِهِ

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Yahya bahwa Abu Bakr bin Muhammad telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Umar bin Abdul 'Aziz menceritakan, bahwa ia mendengar Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hartanya pada seorang yang bangkrut atau pada seorang laki-laki yang mengalami kebangkrutan, maka ia lebih berhak terhadap hartanya daripada orang lain."