SUNAN AD DARIMI KITAB JUAL-BELI No: 2460 Larangan bisnis mudabbar

Posted by Unknown on Rabu, 29 Mei 2013



أَخْبَرَنَاهَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَاشُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِدِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَبْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّقَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنَّا عَبْدًالَهُ عَنْ دُبُرٍ قَالَفَدَعَا بِهِ رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفَبَاعَهُ قَالَ جَابِرٌ وَإِنَّمَامَاتَ عَامَ أَوَّلَ

Telah mengabarkan kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amr bin Dinar, ia berkata; aku mendengar Jabir bin Abdullah Al Anshari berkata; "Seorang laki-laki dari kami hendak membebaskan seorang budaknya jika dirinya telah meninggal." Jabir berkata; "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil budak tersebut dan menjualnya." Jabir berkata; "Laki-laki tiu meninggal pada tahun pertama."