Tampilkan postingan dengan label Melaksanakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Melaksanakan. Tampilkan semua postingan

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 86: Memenuhi Perjanjian Dan Melaksanakan Janji

Posted by Unknown on Jumat, 19 April 2013


Nomor: 686

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Tandanya orang munafik itu ada tiga,yaitu: jikalau ia berbicara berdusta, jikalau ia berjanji menyalahi dan jikalau ia dtpercaya berkhianat." (Muttafaq 'alaih)

la menambahkannya dalam riwayat Imam Muslim: "Sekalipun orang itu berpuasa dan bersembahyang dan mengaku bahwa dirinya adalah seorang Muslim."

Nomor: 687

Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Ada empat perkara, barangsiapa yang empat perkara itu semuanya ada di dalam dirinya, maka orang itu adalah seorang munafik yang murni - yakni munafik yang sebenar- benarnya - dan barangsiapa yang di dalam dirinya ada satu perkara dari empat perkara tersebut, maka orang itu memiliki pula satu macam perkara dari kemunafikan sehingga ia meninggalkannya, yaitu: jikalau dipercaya berkhianat, jikalau berbicara berdusta, jikalau berjanji bercidera - yakni tidak menepati - dan jikalau bertengkar maka ia berbuat kecurangan - yakni tidak melalui jalan yang benar lagi." (Muttafaq 'alaih)

Penjelasan:

Nifaq atau kemunafikan adalah suatu sifat yang ada di dalam hati manusia dan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Kemunafikan adalah suatu penyakit rohani yang tidak dapat disembuhkan kecuali oleh orang itu sendiri. Kita dapat mengetahui seseorang itu dihinggapi oleh penyakit kemunafikan, hanyalah semata-mata dari tanda-tandanya yang lahiriyah belaka.

Apakah kemunafikan itu? Kemunafikan ialah menunjukkan di luar sebagai seorang Muslim yang benar-benar keislaman dan keimanannya, tetapi dalam hatinya adalah sebaliknya. Orang munafik itu hakikatnya adalah orang yang memusuhi Agama Islam, menghalang-halangi perkembangan dan kemajuan Islam, tidak ridha dengan kepesatan dan keluhuran Islam dan dengan segala daya-upaya hendak mematikan Agama Islam. Itulah yang terkandung dalam hatinya yang sebenar-benarnya. Hanya tampaknya saja ia sebagai pemeluk Islam yang setia. Bagi Islam orang munafik itu adalah sebagai musuh dalam selimut. la menggunting dalam lipatan atau menohok kawan seiring dari belakang. Besar benar bahayanya kaum munafik itu terhadap Islam dan kaum Muslimin. Oleh sebab itu Allah menjanjikan siksa yang pedih kepada kaum munafik itu dengan firmannya:

"Sesungguhnya orang-orang munafik itu ada di dalam tingkat terbawah dari neraka."

Oleh sebab tidak seorangpun yang mengetahui isi hati seseorang, maka oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم diuraikan tanda-tandanya kemunafikan, yaitu ada empat macam perkara. Dijelaskan oleh beliau صلی الله عليه وسلم bahwa barangsiapa yang memiliki empat macam perkara itu keseluruhannya, maka ia benar-benar dapat digolongkan dalam kelompok kaum munafik yang tulen atau murni, bagaikan emas kemunafikannya sudah 24 karat. Tetapi apabila hanya satu perkara saja yang dimilikinya itu, maka ia telah dihinggapi satu macam penyakit kemunafikan tersebut.

Adapun empat perkara itu ialah:

1. Jikalau berbicara berdusta.

2. Jikalau berjanji tidak menepati.

3. Jikalau bertengkar atau bertentangan dengan seseorang, lalu berbuat kejahatan.

4. Jikalau membuat sesuatu perjanjian lalu merusakkan atau membatalkannya sendiri yakni tidak mematuhi isi perjanjian itu dengan sebaik-baiknya.

Dalam Hadis sebelumnya disebutkan bahwa salah satu sifat kemunafikan ialah: Jikalau dipercaya lalu berkhianat. Penyakit kemunafikan itu tetap berjangkit dalam diri seseorang selama sifat-sifat buruk di atas (lima macam) tidak ditinggalkan, sekalipun orang tersebut mengerjakan shalat, puasa serta mengaku bahwa dirinya adalah manusia Muslim.

Amat sederhana sekali tampaknya sifat-sifat kemunafikan yang banyaknya empat atau lima macam di atas itu,tetapi bahayanya amat besar sekali. Oleh sebab itu, selama masih ada satu penyakit kemunafikan itu menghinggapi seseorang, maka tetap ia dapat dianggap sebagai orang munafik, jikalau penyakitnya itu tidak dilenyapkan sendiri, sekalipun taraf kemunafikannya masih rendah.

Jadi kemunafikan seseorang itu dianggap tinggi atau rendah, murni atau tidak, hal itu tergantung kepada banyaknya sifat kemunafikan yang dimiliki olehnya. Jelasnya kemunafikannya itu dapat 20%, 40%, 60%, 80% atau 100% yakni tulen dan murni.

Semoga kita semua dihindarkan dari sifat kemunafikan ini selama-lamanya.

Nomor: 688

Dari Jabir رضي الله عنه, katanya: "Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda kepada saya: "Andaikata harta dari daerah Albahrain itu benar-benar telah tiba, tentulah saya akan memberimu sekian, sekian dan sekian."

Tetapi harta dari Albahrain itu tidak pernah datang sampai Nabi صلی الله عليه وسلم wafat.

Kemudian setelah harta dari Albahrain itu datang, Abu Bakar رضي الله عنه menyuruh supaya diserukan: "Barangsiapa yang di sisi Rasulullah صلی الله عليه وسلم mempunyai suatu janji atau hutang, maka hendaklah datang ke tempat kami." Saya lalu mendatangi Abu Bakar رضي الله عنه, dan saya berkata: "Sesungguhnya Nabi صلی الله عليه وسلم pernah bersabda kepada saya demikian, demikian." Abu Bakar رضي الله عنه lalu memberikan kepada saya suatu pemberian, kemudian saya menghitungnya, tiba-tiba jumlahnya itu ialah limaratusdirham dan Abu Bakar رضي الله عنه berkata: "Ambillah dua kalinya itu lagi." (Muttafaq 'alaih)

More aboutRiyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 86: Memenuhi Perjanjian Dan Melaksanakan Janji

Arba'in -Imam An-Nawawi- Bab 22: Melaksanakan Syari'at Islam Dengan Sebenarnya

Posted by Unknown on Selasa, 09 April 2013



عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ جَابِرْ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ اْلمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْت الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ : نَعَمْ . [رواه مسلم]

Dari Abu 'Abdullah, Jabir bin 'Abdullah Al Anshari"Bagaimana pendapatmu jika aku melakukan shalat fardhu, puasa pada bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal (melaksanakannya dengan penuh keyakinan), mengharamkan yang haram (menjauhinya) dan aku tidak menambahkan selain itu sedikit pun, apakah aku akan masuk surga?" Nabi صلی الله عليه وسلم menjawab : " Ya"

HR. Muslim


Penjelasan:
Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم ini bernama Nu'man bin Qauqal Abu 'Amr bin Shalah mengatakan bahwa secara zhahir yang dimaksud dengan perkataan "aku mengharamkan yang haram" mencakup dua hal, yaitu meyakini bahwa sesuatu itu benar-benar haram dan tidak melanggarnya. Hal ini berbeda dengan perkataan "menghalalkan yang halal", yang mana cukup meyakini bahwa sesuatu benar-benar halal saja.

Pengarang kitab Al Mufhim mengatakan secara umum bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم tidak mengatakan kepada penanya di dalam Hadits ini sesuatu yang bersifat tathawwu' (sunnah). Hal ini menunjukkan bahwa secara umum boleh meninggalkan yang sunnah. Akan tetapi, orang yang meninggalkan yang sunnah dan tidak mau melakukannya sedikit pun, maka ia tidak memperoleh keuntungan yang besar dan pahala yang banyak. Akan tetapi, barang siapa terus-menerus meninggalkan hal-hal yang sunnah, berarti telah berkurang bobot agamanya dan berkurang pula nilai kesungguhannya dalam beragama. Barang siapa meninggalkan yang sunnah karena sikap meremehkan atau membencinya, maka hal itu merupakan perbuatan fasik yang patut dicela.

Para ulama kita berpendapat : "Bila penduduk suatu negeri bersepakat meninggalkan hal yang sunnah, maka mereka itu boleh diperangi sampai mereka sadar. Hal ini karena pada masa sahabat dan sesudahnya, mereka sangat tekun melakukan perbuatan-perbuatan sunnah dan perbuatan-perbuatan yang dipandang utama untuk menyempurnakan perbuatan-perbuatan wajib. Mereka tidak membedakan antara yang sunnah dan yang fiqih dalam memperbanyak pahala. Para imam ahli fiqih perlu menjelaskan perbedaan antara sunnah dan wajib hanya untuk menjelaskan konsekuensi hukum antara yang sunnah dan yang wajib jika hal itu ditinggalkan. Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak menjelaskan perbedaan sunnah dan wajib adalah untuk memudahkan dan melapangkan, karena kaum muslim masih baru dengan Islamnya sehingga dikhawatirkan membuat mereka lari dari Islam. Ketika telah diketahui kemantapannya di dalam Islam dan kerelaan hatinya berpegang kepada agama ini, barulah Nabi صلی الله عليه وسلم menggalakkan perbuatan-perbuatan sunnah. Demikian juga dengan urusan yang lain. Atau dimaksudkan agar orang tidak beranggapan bahwa amalan tambahan dan amalan utama keduanya merupakan hal yang wajib, sehingga jika meninggalkan konsekuensinya sama. Sebagaimana yang diriwayatkan pada Hadits lain bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم tentang shalat, kemudian Nabi صلی الله عليه وسلم memberitahukan bahwa shalat itu lima waktu. Lalu orang itu bertanya : "Apakah ada kewajiban bagiku selain itu?" Beliau menjawab : "Tidak, kecuali engkau melakukan (shalat yang lain) dengan kemauan sendiri".

Orang itu kemudian bertanya tentanng puasa, haji dan beberapa hukum lain, lalu beliau jawab semuanya. Kemudian, di akhir pembicaraan orang itu berkata : "Demi Allah, aku tidak akan menambah atau mengurangi sedikitpun dari semua itu". Nabi صلی الله عليه وسلم lalu bersabda :

"Dia akan beruntung jika benar".

"Jika ia berpegang dengan apa yang telah diperintahkan kepadanya, niscaya ia masuk surga".

Artinya, bila ia memelihara hal-hal yang diwajibkan, melaksanakan dan mengerjakan tepat pada waktunya, tanpa mengubahnya, maka dia mendapatkan keselamatan dan keberuntungan yang besar. Alangkah baiknya bila kita dapat berbuat seperti itu. Barang siapa dapat mengerjakan yang wajib lalu diiringi dengan yang sunnah, niscaya dia akan mendapatkan keberuntungan yang lebih besar.

Perbuatan sunnah yang disyari'atkan untuk menyempurnakan yang wajib. Sahabat yang bertanya tersebut dan sahabat lain sebelumnya, dibiarkan Nabi صلی الله عليه وسلم dalam keadaan seperti itu untuk memberikan kemudahan kepada kedua orang itu sampai hatinya mantap dan terbuka memahaminya dengan baik serta memiliki semangat kuat untuk melaksanakan hal-hal yang sunnah, sehingga dirinya menjadi ringan melaksanakannya.
More aboutArba'in -Imam An-Nawawi- Bab 22: Melaksanakan Syari'at Islam Dengan Sebenarnya