Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 17: Wangi-Wangian Ketika Ihram dan Pakaian yang Dipakai Ketika Akan Berihram, Perihal Menyisir Rambut dan Menggunakan Minyak

Posted by Unknown on Selasa, 30 April 2013


Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Orang yang sedang ihram boleh mencium wewangian, bercermin, dan berobat dengan apa yang biasa ia makan seperti minyak dan samin."[4]


Atha' berkata, "Boleh memakai cincin dan mengenakan kain yang berkantong."
[5]

Umar رضي الله عنه melakukan thawaf ketika sedang ihram, sedangkan ia mengikat perutnya dengan kain.[6]

Aisyah رضي الله عنها tidak menganggap bersalah terhadap orang-orang yang hanya mengenakan simpak (cawat) ketika menjalankan sekedupnya.[7]

763. Manshur dari Sa'id bin Jubair, berkata, "Ibnu Umar memakai minyak,[8] lalu hal itu kuberitahukan kepada Ibrahim.[9] Lalu, Ibrahim berkata, 'Jika engkau tidak menyetujui itu, maka bagaimanakah pendapat engkau perihal ucapan Ibnu Umar yang menyatakan, 'Aku diberi tahu oleh Aswad dari Aisyah, ia berkata, 'Seakan-akan aku dapat melihat (dan dalam satu riwayat: Aku mengenakan wewangian pada Rasulullah ketika beliau hendak ihram 7/61) (dengan parfum yang paling wangi yang beliau miliki, hingga aku dapati 7/60) mengkilatnya minyak wangi pada dahi Nabi (dan jenggotnya) ketika beliau berihram.'"

764. Abdur Rahman ibnul-Qasim (orang yang paling utama pada zamannya 2/195) dari ayahnya (orang yang paling utama pada zamannya) Aisyah istri Nabi, ia berkata, "Saya mengenakan minyak wangi kepada Rasulullah (dan dia membentangkan kedua tangannya), (dengan kedua tanganku ini) (dengan suatu jenis harum-haruman pada waktu haji wada' 7/61) untuk ihram ketika beliau berihram, dan pada waktu halal setelah beliau tahalul (di Mina 7/60) sebelum beliau thawaf di Baitullah (dan dalam satu riwayat: sebelum thawaf ifadhah)."



[4] Mengenai masalah mencium wewangian, maka riwayat ini di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad sahih. Adapun mengenai masalah memandang dalam cermin (bercermin), maka hal ini di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Al-Jami' dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih darinya (Ibnu Abbas).
[5] Di-maushul-kan oleh Daruquthni dengan isnad yang di dalamnya Ibnu Ishaq meriwayatkannya secara mu'an'an. Himyan itu kantong yang menyerupai tali celana, untuk menaruh uang di dalamnya, dan diikat bagian tengahnya.

[6] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i nomor 949 dengan sanad yang lemah.

[7] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dari jalan Abdur Rahman ibnul-Qasim dari ayahnya, dari ayahnya, dari Aisyah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Fath.

[8] Ketika ihram, dengan syarat tidak harum baunya, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi dari jalan lain dari Ibnu Umar secara marfu', dan sanadnya lemah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya secara mauquf, dan ini adalah yang paling sahih sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Disebutkan oleh penyusun pada "29- BAB".

[9] Yakni, saya sebutkan kepada Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i perkataan Ibnu Umar mengenai hal itu. Lalu Ibrahim berkata, "Apa yang engkau perbuat terhadap perkataannya?" Di dalam riwayat ini tidak disebutkan perkataan Ibnu Umar yang diisyaratkan itu, dan perkataan itu terdapat dalam riwayat lain yang telah disebutkan di muka pada "5 Al-GHUSL / 12 - BAB" dari Ibnu Umar, dia berkata, "Saya tidak suka berihram dengan mengenakan wewangian." Imam Muslim menambahkan, "Sungguh, saya melumuri pakaian dengan aspal itu lebih saya sukai daripada saya berbuat begitu." Dalam riwayat ini terdapat pengingkaran terhadap Aisyah. Silakan Anda baca! Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Dalam hal itu Ibnu Umar mengikuti ayahnya. Karena, ayahnya tidak suka terus-menerus mengenakan wewangian sesudah ihram sebagaimana akan disebutkan nanti. Sedangkan, Aisyah mengingkari hal itu. Sa'id bin Manshur meriwayatkan dari jalan Abdullah bin Umar bahwa Aisyah berkata, 'Tidak mengapa seseorang mengenakan wewangian ketika hendak ihram.' Abdullah berkata, 'Saya memanggil seorang laki-laki ketika saya duduk di sebelah Ibnu Umar. Lalu, saya suruh orang itu datang kepada Aisyah, sedangkan saya sudah mengetahui apa yang pernah dikatakannya. Tetapi, saya ingin mendengar dari Aisyah. Lalu utusan saya itu datang dan berkata, 'Sesungguhnya Aisyah berkata, 'Tidak mengapa mengenakan wewangian ketika hendak ihram, maka kenakanlah apa yang engkau pandang perlu.' Abdullah bin Abdullah bin Umar berkata, 'Maka, Ibnu Umar diam saja.'" Salim bin Abdullah bin Umar juga tidak sependapat dengan ayahnya dan kakeknya mengenai masalah itu berdasarkan hadits Aisyah. Ibnu Uyainah berkata, "Aku telah diberi tahu oleh Amr bin Dinar dari Salim bahwa ada seseorang yang membicarakan perkataan Umar mengenai masalah wewangian, lalu Salim berkata, 'Aisyah berkata, '...' (sebagaimana dalam hadits itu). Salim berkata, 'Sunnah Rasulullah lebih berhak untuk diikuti.'" Saya (al-Albani) berkata, "Demikianlah hendaknya aplikasi 'ittiba'' kepada Rasulullah. Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada bapak-bapak yang telah meninggalkan anak-anak ideal yang lebih mendahulukan sunnah Rasulullah daripada ijtihad orang tuanya sendiri. Maka, di manakah posisi orang-orang belakangan yang sudah demikian jelasnya sunnah Rasulullah bagi mereka dalam masalah ini, kemudian mereka tidak mengikutinya, dan lebih mengutamakan bertaklid kepada mazhab atau jumhur dengan alasan bahwa mereka lebih mengerti sunnah daripada kita? Bukankah Umar dan putranya Abdullah itu secara umum lebih mengerti sunnah daripada Abdullah dan Salim dua orang anak Ibnu Umar? Maka, apakah gerangan yang mendorong keduanya menyelisihi ayah dan kakeknya? Apakah karena mereka berkeyakinan lebih mengerti daripada ayah dan kakeknya? Tidak mungkin mereka bersikap begitu! Sikap mereka yang demikian itu hanyalah semata-mata karena adanya sunnah yang mereka ketahui, dan ini bukan berarti bahwa mereka lebih mengerti sunnah secara keseluruhan daripada ayah dan kakeknya. Maka, apakah orang-orang yang suka taklid itu mau mengambil pelajaran dari peristiwa ini, dan mengistimewakan Rasulullah untuk diikuti?'"