Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Zakat Bab 56: Zakat Sepersepuluh pada Sesuatu yang Disiram dengan Air Hujan dan dengan Air yang Mengalir Seperti Sungai

Posted by Unknown on Selasa, 30 April 2013





Umar bin Abdul Aziz tidak memandang wajib zakat pada madu.[39]

737. Abdullah (bin Umar) mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Pada apa yang disiram oleh langit (hujan) dan mata air atau irigasi (zakatnya) sepersepuluh (10 %). Sesuatu yang disiram dengan alat penyiram (zakatnya) adalah seperduapuluhnya (5%)." Abu Abdillah berkata, "Ini adalah penafsiran terhadap hadits pertama,[40] karena pada yang pertama itu tidak ditentukan waktunya, yakni hadits Ibnu Umar, 'Pada yang disiram oleh air hujan zakatnya sepersepuluh.' Di sini dijelaskan dan ditentukan waktunya. Tambahan ini dapat diterima. Apa yang ditafsirkan itu dapat diberlakukan terhadap yang tidak jelas, apabila diriwayatkan oleh orang yang dapat dipercaya, sebagaimana al-Fadhl bin Abbas meriwayatkan bahwa Nabi tidak pernah shalat di dalam Ka'bah.[41] Sedangkan Bilal berkata, "Beliau pernah shalat (di dalam Ka'bah)."[42] Maka, dipakailah perkataan Bilal, dan ditinggalkan perkataan al-Fadhl.



[39] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dan Ibnu Abi Syaibah dengan dua sanad yang sahih. Diriwayatkan pula dari Umar riwayat yang sebaliknya dari ini, tetapi sanadnya tidak sah. Diriwayatkan juga secara marfu, tetapi tidak sah.

[40] Yakni, hadits Abu Sa'id yang tersebut pada nomor 702 di muka. Maksudnya, hadits Ibnu Umar itu umum, sedang hadits Abu Said ini khusus. Maka, keumuman hadits Ibnu Umar dikhususkan olehnya. Hal ini tampak jelas bagi orang yang mengerti. Relevansinya dengan uslub penyusunan ialah disebutkannya pembahasan ini sesudah hadits Abu Sa'id yang diisyaratkan di muka. Hal ini juga terjadi dalam beberapa naskah kitab ini. Silakan baca al-Fath.

[41] Di-maushul-kan oleh Ahmad (1/210, 211, dan 212) dari beberapa jalan dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas darinya, dan di-maushul-kan oleh Imam Bukhari pada "25-AL-HAJJ / 54-BAB" dari jalan lain dari Ibnu Abbas yang tidak melampaui riwayat ini.

[42] Di-maushul-kan oleh penyusunan pada beberapa tempat, dan akan disebutkan pada "56-AL-JIHAD / 127 -BAB".