Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 9: Permulaan Tempat Ihram Penduduk Syam

Posted by Unknown on Selasa, 30 April 2013


758. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Rasulullah telah menetapkan miqat (tempat mulai berihram haji atau umrah), yaitu bagi orang Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari al-Juhfah, orang Najed dari Qarnul Manazil, orang Yaman dari Yalamlam, itu semua bagi mereka dan bagi orang-orang yang dari tempat-tempat itu walaupun bukan penduduk tempat itu, yang akan ihram haji atau umrah. Adapun orang-orang yang tempatnya lebih dekat ke Mekah dari tempat-tempat itu, maka ihramnya dari tempat tinggalnya (dalam satu riwayat: dari mana saja ia datang). Begitulah, sehingga penduduk Mekah berihram dan talbiyah dari Mekah."