Ibnu Abbas berkata, "Anbar itu bukan barang tambang, tetapi ia adalah sesuatu yang terlempar ke pantai."[47]
Al-Hasan berkata, "Anbar dan mutiara itu zakatnya seperlima."[48]
Sesungguhnya Nabi صلی الله عليه وسلم hanya menjadikan kewajiban zakat khumus (seperlima) pada barang tambang, bukan pada barang yang terdapat dalam air.[49]
Abu Hurairah رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Seorang laki-laki dari bani Israel meminta kepada salah seorang dari bani Israel untuk meminjaminya sebanyak seribu dinar. Lalu, uang itu diberikan kepadanya. Kemudian ia keluar ke laut, namun ia tidak menjumpai kapal. Lalu ia mengambil kayu, dan kayu itu dilubanginya. Lalu, uang seribu dinar itu dimasukkan ke dalamnya. Kayu itu dilemparkannya ke laut. Kemudian keluarlah orang yang dulu mengutangkan uangnya kepadanya. Tiba-tiba ia mendapatkan kayu, lalu kayu itu diambil untuk istrinya sebagai kayu bakar. (Lalu ia menuturkan hadits ini). Ketika membelah kayu itu, ia mendapatkan uang itu."
[47] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i, Ibnu Abi Syaibah, dan lain-lainnya dengan sanad sahih.
[48] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal.
[49] Akan disebutkan secara maushul pada bab sesudah ini.
[48] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal.
[49] Akan disebutkan secara maushul pada bab sesudah ini.