[3]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan pada dua bab sebelum ini.")
[3] Al-Hafizh berkata, "Penyusun (Imam Bukhari) mengistimbat dari membawakan kabar ini dengan redaksi kalimat berita, 'Penduduk Madinah berihram' dengan maksud menetapkan ketentuan seperti itu. Apalagi tidak diriwayatkan dari seorang pun yang naik haji bersama Nabi bahwa beliau berihram sebelum Dzul Hulaifah. Kalau miqatnya telah ditentukan, niscaya mereka bersegera ke sana. Karena ke sana itu lebih sulit yang sudah tentu pahalanya lebih banyak."