722. Anas mengatakan bahwa Abu Bakar رضي الله عنه (setelah diangkat menjadi khalifah 4/46) menulis surat ini kepada nya, ketika ia mengutusnya ke Bahrain. (Surat itu distempel dengan stempel Nabi. Stempel itu bertuliskan tiga baris yaitu "Muhammad" pada satu baris, "Rasul" pada satu baris, dan "Allah" pada satu baris). Adapun surat itu berbunyi, "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang telah difardhukan oleh Rasulullah atas kaum muslimin dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya. Barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta menurut ketentuan itu, maka hendaklah ia memberikannya. Barangsiapa yang diminta melebihi itu, maka janganlah ia memberikan. Dalam 24 ekor unta dan di bawahnya zakatnya berupa kambing, setiap 5 ekor unta zakatnya seekor kambing. Apabila unta itu mencapai 25 ekor sampai dengan 35 ekor, zakatnya bintu makhadh.[22] Apabila unta itu 36 ekor sampai dengan 45 ekor, zakatnya seekor 'bintu labun' 'unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga hingga akhir tahun'. Apabila unta itu mencapai 46 hingga 60 ekor, maka zakatnya seekor hiqqah.[23] Apabila unta itu mencapai 61 ekor hingga 75 ekor, zakatnya adalah jadza'ah.[24] Apabila unta itu mencapai 76 ekor sampai dengan 90 ekor, zakatnya adalah 2 ekor bintu labun. Apabila unta itu mencapai 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah. Apabila unta itu melebihi 120 ekor, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor bintu labun; dan dalam setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Barangsiapa yang hanya memiliki 4 ekor unta, maka tidak ada wajib zakat padanya kecuali pemiliknya mau mengeluarkan. Apabila unta itu mencapai 5 ekor, zakatnya seekor kambing. (Barangsiapa yang mempunyai unta mencapai bilangan wajib mengeluarkan zakat jadza'ah, tetapi ia tidak mempunyai jadza'ah, sedang ia mempunyai hiqqah, maka bisa diterima kalau ia mengeluarkan zakat dengan hiqqah. Tetapi, ia harus menambah dengan 20 dirham perak. Barangsiapa yang memiliki unta yang bilangannya mencapai kewajiban zakat dengan hiqqah, sedangkan ia tidak mempunyai hiqqah, tetapi ia memiliki jadza'ah, maka bolehlah ia berzakat dengan jadza'ah. Tetapi, si penerima zakat harus memberikan kepadanya uang 20 dirham atau 2 ekor kambing. Barangsiapa yang memiliki unta hingga bilangannya mencapai kewajiban mengeluarkan zakat dengan hiqqah, tetapi ia hanya mempunyai bintu labun, maka dapatlah diterima kalau ia mengeluarkan zakat dengan bintu labun. Tetapi, ia harus menambah 2 ekor kambing atau 20 dirham perak. Barangsiapa yang memiliki unta yang jumlahnya mencapai kewajiban zakat dengan bintu labun, sedangkan dia mempunyai hiqqah, maka bolehlah ia mengeluarkan zakat berupa hiqqah. Tetapi, si penerima zakat harus membayar kepada si pemberi zakat 20 dirham atau 2 ekor kambing. Orang yang memiliki unta yang jumlahnya mencapai kewajiban membayar zakat berupa bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, dan hanya memiliki bintu makhadh, maka dapatlah diterima zakatnya dengan bintu makhadh. Tetapi, ia harus menambah 20 dirham atau 2 ekor kambing. Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat berupa bintu makhadh, tetapi ia tidak memilikinya, melainkan hanya bintu labun, maka dapatlah diterima zakatnya berupa bintu labun. Tetapi, si penerima zakat harus memberinya 20 dirham atau 2 ekor kambing. Jika ia tidak memiliki bintu makhadh sebagai yang telah ditetapkan, tetapi ia mempunyai 'ibnu labun' 'unta jantan yang usianya sudah memasuki tahun ketiga', maka dapatlah diterima zakatnya itu dengan tanpa menambah atau tanpa mendapat pengembalian sesuatu pun. 2/ 122). Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila telah mencapai 40 ekor sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 120 ekor sampai dengan 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 200 ekor sampai 300 ekor kambing, maka tiap 100 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. (Binatang yang digunakan untuk membayar zakat itu tidak boleh yang tua renta, tidak boleh yang buta sebelah, dan tidak boleh dengan kambing hutan, kecuali kalau si penerima mau). (Dan tidak boleh dikumpulkan barang yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan barang yang terkumpul, karena takut terkena kewajiban zakat).[25] (Dan orang yang berkongsi, maka harta mereka sama sama dikenakan zakat.[26] 2/123). Apabila kambing yang digembalakan itu kurang dari seekor dari 40 ekor, ia tidak terkena zakat kecuali pemiliknya menghendaki. Tentang perak, zakatnya 1/40-nya (2 ? %). Jika ia hanya memiliki 190 ekor, maka tidak dikenakan zakat sedikit pun melainkan pemiliknya mau (mengeluarkan zakatnya)."
[22] Yaitu, unta yang telah genap setahun usianya dan memasuki tahun kedua, dan induknya telah bunting lagi. Al-makhidh berarti yang bunting, yakni telah memasuki waktu bunting, meskipun tidak bunting. Sebutan untsa 'betina' begitu pula dzakar 'jantan' adalah sebagai penegasan. Dan, bintu labun dan ibnu labun adalah unta yang usianya telah genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Sehingga, induknya menjadi labun, yakni mempunyai air susu, karena ia telah mengandung kandungan lain dan melahirkannya.
[23] Yaitu, unta yang usianya telah memasuki tahun keempat hingga akhir tahun itu. Ia disebut dengan hiqqah, karena telah pantas dinaiki dan dimuati beban. Bentuk jamaknya adalah hiqaaq dan haqaaiq. Disebut tharuuqatul jamal artinya dilewati, dan yang dimaksud ialah telah pantas dinaiki unta pejantan.
[24] yaitu, unta yang telah genap berusia empat tahun dan memasuki tahun kelima.
[25] Yakni, tidak diperbolehkan bagi dua orang pemilik harta yang masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat. Sedangkan, harta mereka terpisah, yakni masing-masing memiliki 40 ekor kambing, yang berarti masing-masing wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Tetapi, kemudian mereka mengumpulkannya menjadi satu ketika tiba waktu membayar zakat. Sehingga, mereka dapat berzakat dengan separonya saja (seekor kambing untuk dua orang). Karena, dengan dikumpulkan ini, maka seluruh kambing itu hanya terkena zakat seekor. Benda-benda lain dapat dikiaskan dengan ini. Dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang terkumpul, maksudnya ialah dua orang yang berkongsi dengan menghimpun harta mereka menjadi satu, yang masing-masing memiliki 101 ekor kambing. Sehingga, kalau dikumpulkan jumlahnya menjadi 202 ekor dan terkena zakat 3 ekor. Lantas, dipisahkan kepemilikannya (menjadi 101 ekor bagi masing-masing orang). Dengan demikian, masing-masing hanya terkena zakat 1 ekor kambing saja. Demikian keterangan as-Sindi.
[26] Khaliith sama dengan mukhaalith, yakni seorang sekutu yang mencampur hartanya dengan milik sekutunya. Dan yang dimaksud dengan taraaju 'bergantian' ialah sama-sama dikenakan zakat. Misalnya, yang satu mempunyai 40 ekor sapi dan yang lain memiliki 30 ekor sapi. Lalu, harta mereka dicampur, maka yang memiliki 40 ekor dikenakan zakat seekor 'musinnah' 'sapi betina umur 2 tahun', dan yang memiliki 30 ekor dikenakan zakat seekor 'tabi' 'sapi jantan atau betina berumur 1 tahun'. Maka, yang mengeluarkan musinnah itu sama dengan mendapat bagian 3/7 atas sekutunya, dan yang mengeluarkan tabi' itu seperti mendapatkan 4/7 atas sekutunya. Karena masing-masing umur itu wajib atas kepemilikan bersama, maka harta itu seperti milik satu orang. "Nihayah".
[23] Yaitu, unta yang usianya telah memasuki tahun keempat hingga akhir tahun itu. Ia disebut dengan hiqqah, karena telah pantas dinaiki dan dimuati beban. Bentuk jamaknya adalah hiqaaq dan haqaaiq. Disebut tharuuqatul jamal artinya dilewati, dan yang dimaksud ialah telah pantas dinaiki unta pejantan.
[24] yaitu, unta yang telah genap berusia empat tahun dan memasuki tahun kelima.
[25] Yakni, tidak diperbolehkan bagi dua orang pemilik harta yang masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat. Sedangkan, harta mereka terpisah, yakni masing-masing memiliki 40 ekor kambing, yang berarti masing-masing wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Tetapi, kemudian mereka mengumpulkannya menjadi satu ketika tiba waktu membayar zakat. Sehingga, mereka dapat berzakat dengan separonya saja (seekor kambing untuk dua orang). Karena, dengan dikumpulkan ini, maka seluruh kambing itu hanya terkena zakat seekor. Benda-benda lain dapat dikiaskan dengan ini. Dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang terkumpul, maksudnya ialah dua orang yang berkongsi dengan menghimpun harta mereka menjadi satu, yang masing-masing memiliki 101 ekor kambing. Sehingga, kalau dikumpulkan jumlahnya menjadi 202 ekor dan terkena zakat 3 ekor. Lantas, dipisahkan kepemilikannya (menjadi 101 ekor bagi masing-masing orang). Dengan demikian, masing-masing hanya terkena zakat 1 ekor kambing saja. Demikian keterangan as-Sindi.
[26] Khaliith sama dengan mukhaalith, yakni seorang sekutu yang mencampur hartanya dengan milik sekutunya. Dan yang dimaksud dengan taraaju 'bergantian' ialah sama-sama dikenakan zakat. Misalnya, yang satu mempunyai 40 ekor sapi dan yang lain memiliki 30 ekor sapi. Lalu, harta mereka dicampur, maka yang memiliki 40 ekor dikenakan zakat seekor 'musinnah' 'sapi betina umur 2 tahun', dan yang memiliki 30 ekor dikenakan zakat seekor 'tabi' 'sapi jantan atau betina berumur 1 tahun'. Maka, yang mengeluarkan musinnah itu sama dengan mendapat bagian 3/7 atas sekutunya, dan yang mengeluarkan tabi' itu seperti mendapatkan 4/7 atas sekutunya. Karena masing-masing umur itu wajib atas kepemilikan bersama, maka harta itu seperti milik satu orang. "Nihayah".