Shahih Bukhari - Imam Bukhari- Kitab Zakat Bab 67: Zakat Rikaz Itu Adalah Seperlima

Posted by Unknown on Selasa, 30 April 2013


Imam Malik dan Ibnu Idris berkata, "Rikaz ialah barang yang ditanam di dalam tanah pada zaman jahiliah, sedikit ataupun banyak terkena pungutan seperlima. Dan 'ma'din' 'barang tambang' itu bukan rikaz."[50]


Nabi
صلی الله عليه وسلم bersabda, "Pada ma'din sia-sia, dan pada rikaz terdapat khumus 'zakat sebesar seperlima'."[51]

Umar bin Abdul Aziz memungut zakat barang-barang tambang, pada setiap dua ratus dipungutnya lima (2,5 %).[52]

Al-Hasan berkata, "Barang-barang rikaz di tanah perang terkena khumus, dan di tanah damai terkena zakat. Jika menemukan barang temuan di negeri musuh, maka perkenalkanlah (umumkanlah). Jika barang itu berasal dari pihak musuh, maka dikenakan khumus."[53]

Sebagian ulama (Imam Abu Hanifah) mengatakan, "Ma'din adalah rikaz, seperti barang yang ditanam dalam tanah pada zaman jahiliah. Karena dikatakan, 'Arkazal ma'dinu' 'apabila ada sesuatu yang keluar darinya.' Dikatakan kepada nya, 'Kadang-kadang dikatakan kepada orang yang diberi sesuatu atau mendapatkan keuntungan yang banyak atau memanen buah-buahan yang banyak, 'Arkazta' (engkau mendapatkan rikaz).' Kemudian ia membantah dan berkata, 'Tidak mengapa ia menyembunyikannya, dan tidak mengeluarkan khumus.'"


747. Abu Hurairah
رضي الله عنه mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Binatang yang luka itu cuma-cuma, sumur itu cuma-cuma, (47/8) harta tambang itu cuma-cuma, dan rikaz itu zakatnya seperlimanya (20 %)."



[50] Perkataan Imam Malik di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam al Amwal dengan sanad yang sahih, dan perkataan ini terdapat di dalam al-Muwaththa'.
[51] Akan diriwayatkan secara maushul dalam bab ini.
[52] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid dalam al-Amwal.
[53] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.