Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Jenazah Bab 56: Keutamaan Mengantar Jenazah

Posted by Unknown on Senin, 29 April 2013


Zaid bin Tsabit رضي الله عنه berkata, "Apabila Anda telah melaksanakan shalat (jenazah), maka Anda telah menunaikan kewajiban Anda."[44]

Humaid bin Hilal berkata, "Kami tidak melihat adanya izin untuk tidak mengurusi jenazah. Tetapi, barangsiapa yang telah menunaikan shalat (jenazah), kemudian ia pulang, maka ia mendapat (pahala) satu qirath."[45]

665. Nafi' berkata, "Diceritakan kepada Ibnu Umar bahwa Abu Hurairah berkata, 'Barangsiapa yang mengiringkan jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath.' Ibnu Umar berkata, 'Abu Hurairah terlalu banyak mengatakannya kepada kami.' Lalu Aisyah membenarkan Abu Hurairah seraya berkata, 'Aku mendengar Rasulullah bersabda begitu.' Kemudian Ibnu Umar berkata, 'Sungguh kami telah mengabaikan banyak qirath.'"



[44] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya dengan sanad sahih darinya.
[45] Tidak ditemukan yang me-maushul-kannya.