Ibnu Sirin berkata, "Tidak terlarang mengurai rambut mayat."[13]
(Aku berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ummu Athiyah di muka.")
[13] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dari jalan Ayyub dari Ibnu Sirin, dan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/325) dari jalan lain dari Ibnu Sirin yang semakna dengan itu, dan sanadnya sahih.