Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Puasa Bab 25: Mandinya Orang yang Berpuasa

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


Ibnu Umar r.a. pernah membasahi pakaiannya lalu mengenakannya, sedangkan dia berpuasa (karena kehausan).[21]

Asy-Sya'bi pernah masuk pemandian, sedangkan dia berpuasa.[22]

Ibnu Abbas berkata, 'Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu di periuk (dengan tidak menelannya)."[23]

Al-Hasan berkata, "Tidak mengapa orang yang berpuasa berkumur-kumur dan mendinginkan badan."[24]

Ibnu Mas'ud berkata, "Jika salah seorang di antara kamu berpuasa, maka hendaklah pada pagi harinya ia dalam keadaan berharum-haruman serta rambut yang tersisir rapi."[25]

Anas berkata, "Saya mempunyai telaga dan saya suka menceburkan diri di dalamnya, sedang saya saat itu sedang berpuasa."[26]

Disebutkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau menggosok giginya dengan siwak, sedangkan beliau pada saat itu berpuasa.[27]

Ibnu Umar berkata, "Orang yang berpuasa boleh bersiwak pada permulaan hari dan akhir hari (yakni pada pagi hari dan sore hari) dan tidak boleh menelan ludahnya."
[28]

Atha' berkata, "Jika ia menelan ludahnya, saya tidak mengatakan bahwa puasanya batal."[29]

Ibnu Sirin berkata, "Tidak mengapa seseorang yang berpuasa bersiwak dengan menggunakan siwak yang basah." Ibnu Sirin ditanya, "Jika siwak yang dipergunakan itu ada rasanya, bagaimana?" Ia menjawab, "Air pun ada rasa nya, dan engkau berkumur-kumur dengan air pula."[30]

Anas, Hasan, dan Ibrahim berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak terlarang memakai celak.
[31]

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang tertera pada nomor 937 dan 938 di muka.")



[21] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam at-Tarikh dan Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdullah bin Abu Utsman bahwa dia melihat Utsman berbuat begitu.

[22] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih.
[23] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baghawi dalam al Ja'diyyat.

[24] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq yang semakna dengannya. Imam Malik dan Imam Dawud meriwayatkan yang semakna dengannya secara marfu.
[25] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya.
[26] Di-maushul-kan oleh as-Sarqasthi di dalam Gharibul Hadits.
[27] Al-Hafizh tidak mentakhrijnya di sini, dan dimaushulkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad yang lemah dari Amir bin Rabi'ah, dan akan disebutkan oleh penyusun secara mu'allaq sebentar lagi. Telah saya jelaskan dan saya takhrij di dalam al-Irwa' nomor 68.
[28] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/47) dengan riwayat yang semakna dengannya.
[29] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih.

[30] Di-maushul-kan juga oleh Ibnu Abi Syaibah.
[31] Atsar Anas diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dilemahkannya riwayat yang marfu dari Anas. Atsar Hasan di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah (3/47) dengan sanad yang sahih. Sedangkan, atsar Ibrahim di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah, dan Abu Dawud dari Ibrahim dengan sanad yang sahih.