Al-Hasan berkata, "Jika ada tiga puluh orang yang mengerjakan puasa sehari untuk orang yang meninggal dunia, maka hal itu sudah boleh (cukup)."[64]
954. Aisyah رضي الله عنها mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang meninggal sedang ia masih menanggung kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya."
955. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Seorang laki-laki (dalam satu riwayat: seorang wanita[65] ) datang kepada Nabi. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku (dalam riwayat kedua: saudara wanitaku[66]) meninggal, sedang ia masih mempunyai kewajiban puasa satu bulan (dalam riwayat kedua itu disebutkan: puasa nazar) (dan dalam riwayat ketiga: puasa lima belas hari[67]), apakah saya mengqadha untuknya?" Beliau bersabda, "Ya, utang Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan."
[64] Di-maushul-kan oleh Daruquthni dalam Kitab adz-Dzabh dengan sanad sahih.
[65] Riwayat ini adalah mu'allaq di sisi penyusun dari beberapa jalan. Tetapi, sebagian jalannya di-maushul-kan oleh Muslim dan lainnya sebagaimana sudah saya jelaskan di dalam Ash-Shahihah (pada nomor sebelum 2000).
[66] Riwayat ini juga mu'allaq, tetapi di-maushul-kan oleh Ahmad.
[67] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hasan bin Sufyan, dan al-Baihaqi (3/265), dan di dalam sanadnya terdapat Abu Haris sedangkan dia itu lemah.
[65] Riwayat ini adalah mu'allaq di sisi penyusun dari beberapa jalan. Tetapi, sebagian jalannya di-maushul-kan oleh Muslim dan lainnya sebagaimana sudah saya jelaskan di dalam Ash-Shahihah (pada nomor sebelum 2000).
[66] Riwayat ini juga mu'allaq, tetapi di-maushul-kan oleh Ahmad.
[67] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hasan bin Sufyan, dan al-Baihaqi (3/265), dan di dalam sanadnya terdapat Abu Haris sedangkan dia itu lemah.