Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Puasa Bab 15: Firman Allah, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan campurilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (al-Baqarah: 187)

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


929. Al-Bara' رضي الله عنه berkata, "Para sahabat Nabi Muhammad apabila ada seorang yang berpuasa, dan datang waktu berbuka, tetapi ia tidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan di malam dan siang harinya sampai sore. Sesungguhnya Qais bin Shirmah al-Anshari berpuasa. Ketika datang waktu berbuka, ia datang kepada istrinya, lalu berkata kepadanya, 'Apakah kamu mempunyai makanan? Istrinya menjawab, 'Tidak, tetapi saya berangkat untuk mencarikan (makanan) untukmu.' Pada siang harinya ia bekerja, lalu tertidur. Kemudian istrinya datang kepadanya. Ketika istrinya melihatnya, si istri berkata, 'Rugilah engkau.' Ketika tengah hari ia pingsan. Kemudian hal itu diberitahukan kepada Nabi, lalu turun ayat ini, 'Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa menggauli istrimu.' Maka, mereka bergembira, dan turunlah ayat, 'Makan dan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam.'"