Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Puasa Bab 16: Firman Allah, "Makan dan minumlah hingga jelas begimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (al-Baqarah: 187)

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


Dalam hal ini terdapat riwayat al-Bara' dari Nabi صلی الله عليه وسلم.

930. Adi bin Hatim رضي الله عنه berkata, "Ketika turun ayat, 'Sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam; saya sengaja mengambil tali hitam dan tali putih. Saya letakkan di bawah bantalku dan saya lihat (sebagian 5/156) malam hari, maka tidak jelas bagiku. Keesokan harinya saya datang kepada Rasulullah dan saya ceritakan hal itu kepada beliau. Maka, beliau bersabda, 'Sesungguhnya bantalmu itu terlalu panjang kalau benang putih dan benang hitam itu di bawah bantalmu!' (Dan dalam satu riwayat beliau bersabda, 'Sesungguhnya lehermu terlalu panjang untuk melihat kedua benang itu.' Kemudian beliau bersabda, Tidak demikian), sesungguhnya yang dimaksud adalah hitamnya malam dan putihnya siang hari.'"


931. Sahl bin Sa'ad berkata, "Diturunkan ayat, 'wakuluu wasyrabuu hattaa yatabayyana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi' 'Makan dan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam;' dan belum turun lafal, 'minal fajri.' Maka, orang yang bermaksud hendak puasa mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya. Ia senantiasa makan sehingga jelas kelihatan baginya kedua macam benang itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, 'minal fajri 'yaitu fajar',' barulah mereka tahu bahwa yang dimaksudkan adalah malam dan siang."