Atha' berkata, "Jika seseorang memasukkan air ke hidung dan hendak menyemprotkannya, lalu airnya ada yang masuk ke dalam tenggorokannya, maka puasanya tidak batal, jika ia tidak mampu menolaknya."[32]
Hasan berkata, "Manakala tenggorokan orang yang berpuasa itu kemasukan lalat, maka puasanya tidak batal."[33]
Hasan dan Mujahid berkata, "Jika orang yang berpuasa itu bersetubuh karena lupa, maka puasanya tidak batal."[34]
941. Abu Hurairah رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila (orang yang berpuasa) lupa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum."
[32] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (7379) dan Ibnu Abi Syaibah (3/70) dengan sanad yang sahih.
[33] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/107) dengan isnad yang sahih.
[34] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan dua isnad dari al-Hasan dan Mujahid, dan riwayat Mujahid adalah sahih.
[33] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/107) dengan isnad yang sahih.
[34] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan dua isnad dari al-Hasan dan Mujahid, dan riwayat Mujahid adalah sahih.