Karena Nabi صلی الله عليه وسلم dan para sahabat beliau pernah melakukan puasa wishal (bersambung dua hari), dan tidak disebut-sebut tentang sahur.[10]
934. Abdullah Ibnu Umar رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi melakukan puasa wishal, lalu orang-orang melakukan puasa wishal. Tetapi, kemudian mereka merasa keberatan, lalu dilarang oleh beliau. Mereka berkata, 'Tetapi engkau melakukan puasa wishal (terus-menerus)?" Beliau bersabda, "Aku tidak seperti kamu, aku senantiasa (dalam satu riwayat: pada malam hari) diberi makan dan minum."
935. Anas bin Malik رضي الله عنه berkata, "Nabi bersabda, 'Makan sahurlah, sesungguhnya dalam sahur itu terdapat berkah.'"
[10] Menunjuk kepada hadits Ibnu Umar yang disebutkan dalam bab ini, dan yang sama dengannya adalah hadits Anas yang akan disebutkan pada "48 - BAB" dan hadits Abu Hurairah sesudahnya.