976. Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, "Dilarang melakukan dua macam puasa dan dua macam jual beli. Yaitu, puasa pada hari raya Fitri dan hari raya kurban, jual beli mulamasah dan munabadzah."[76]
[76] Jual beli mulamasah ialah dengan menyentuh kain tanpa melihatnya. Dengan cara demikian jual beli pun terjadi dan tidak ada hak khiyar 'menentukan pilihan'. Demikian pula dengan munabadzah, di sini si pembeli tidak punya hak untuk melihat barangnya. Larangan jual beli mulamasah dan munabadzah ini sudah disebutkan dari jalan lain pada nomor 328 dengan ditegaskan sebagai hadits marfu dari Nabi صلی الله عليه وسلم Sedangkan, larangan puasanya itu tidak saya lihat secara tegas sebagai hadits marfu dalam kitab ini. Karena itulah saya tidak memasukkannya ke jalan periwayatan yang lalu, dan saya memberinya nomor tersendiri.