Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Puasa Bab 28: Sabda Nabi, "Jika seseorang berwudhu, maka hendaklah menghirup air dengan lubang hidungnya",[ 39 ] Dan Beliau Tidak Membedakan Antara Orang yang Berpuasa dan yang Tidak

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


[40]


Hasan berkata, "Tidak batal orang yang berpuasa memasukkan obat tetes ke dalam hidungnya, asal tidak sampai masuk ke kerongkongannya. Tidak batal pula orang yang mempergunakan celak."
[41]

Atha' berkata, "Jika orang yang berpuasa berkumur-kumur lalu membuang air yang ada di mulutnya, maka tidak membatalkan puasa, jika ia tidak menelan ludahnya beserta sisanya. Orang yang berpuasa jangan mengunyah sesuatu yang ada rasanya. Apabila ludahnya bercampur kunyahannya dan tertelan, maka saya tidak mengatakan batal puasanya, tetapi dilarang. Apabila orang yang berpuasa menyedot air ke dalam hidungnya kemudian menyemprotkannya, tiba-tiba air itu masuk ke dalam kerongkongannya dan tidak mampu membuangnya, maka tidak membatalkan puasanya."[42]



[39] Di-maushul-kan oleh Muslim dan Ahmad (2/316) dari hadits Abu Hurairah.

[40] Ini merupakan perkataan Imam Bukhari sendiri sebagai hasil ijtihad fiqihiahnya, demikian pula mengenai masalah istinsyaq 'menghirup air ke dalam hidung'. Akan tetapi, terdapat riwayat yang membedakan antara orang yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, yaitu mengenai istinsyaq yang dilakukan secara bersangatan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ashhabus-Sunan dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan lainnya dari jalan Ashim bin Laqith bin Shabrah dari ayahnya, bahwa Nabi bersabda kepadanya, "Bersungguh-sungguhlah kamu dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." Tampaknya penyusun (Imam Bukhari) mengisyaratkan hal ini dengan mengemukakan atsar al-Hasan sesudahnya. Demikian keterangan al-Fath. Saya katakan bahwa hadits Ashim tersebut adalah sahih, dan telah saya takhrij di dalam Shahih Abu Dawud (130) dan al-Irwa. (90).

[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah.

[42] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dan Abdur Razzaq. Akan tetapi, di dalam riwayat Abdur Razzaq (7487) terdapat tambahan, "Jika dia menelannya padahal sudah dikatakan kepadanya bahwa hal itu terlarang", Atha' menjawab, "Kalau begitu batal puasanya." Ia mengucapkan demikian beberapa kali. Sanadnya sahih.