Disebutkan dari Abu Hurairah sebagai hadits marfu (yakni diangkat sampai Rasulullah), "Barangsiapa yang tidak puasa sehari dalam bulan Ramadhan tanpa adanya uzur dan bukan karena sakit, maka tidak dapat diganti dengan puasa setahun penuh, sekalipun ia mau berpuasa setahun penuh."[43]
Ibnu Mas'ud juga berpendapat demikian.[44]
Sa'id bin Musayyab, Sya'bi, Ibnu Jubair, Ibrahim, Qatadah, dan Hammad berkata, "Orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan itu wajib mengqadha setiap hari yang ditinggalkan."[45]
924. Aisyah رضي الله عنها berkata, "Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, lalu ia mengatakan bahwa dirinya terbakar. Lalu, Nabi bertanya, 'Mengapa kamu?' Dia menjawab, 'Saya telah mencampuri istri saya pada siang bulan Ramadhan.' Kemudian didatangkan kepada Nabi sekantong (bahan makanan), lalu beliau bertanya, 'Di mana orang yang terbakar itu?' Orang itu menjawab, 'Saya.' Beliau bersabda, 'Bersedekahlah dengan ini.'"
[43] Di-maushul-kan oleh Ashhabus-Sunan dengan isnad yang lemah sebagairnana saya jelaskan di dalam Takhrij at-Targhib (2/74).
[44] Di-maushul-kan oleh Baihaqi (4/228) dari dua jalan dari Ibnu Mas'ud.
[45] Atsar Sa'id bin Musayyab di-maushul-kan oleh Musaddad dan lainnya, dan diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (7469) dan Ibnu Abi Syaibah (3/105) dengan lafal, "Hendaklah ia berpuasa menggantikan setiap hari puasa yang ditinggalkannya itu dalam sebulan.", dan sanadnya sahih. Atsar asy-Sya'bi diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad yang sahih juga, dan Abdur Razzaq (7476), dan Ibnu Abi Syaibah (3/105). Atsar Ibnu Jubair yaknai Sa'id bin Jubair di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. Atsar Ibrahim yakni Ibnu Yazid an-Nakha'i di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. Atsar Qatadah di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih. Dan, atsar Hammad yakni Ibnu Abi Sulaiman diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hanifah darinya.
[44] Di-maushul-kan oleh Baihaqi (4/228) dari dua jalan dari Ibnu Mas'ud.
[45] Atsar Sa'id bin Musayyab di-maushul-kan oleh Musaddad dan lainnya, dan diriwayatkan oleh Abdur Razzaq (7469) dan Ibnu Abi Syaibah (3/105) dengan lafal, "Hendaklah ia berpuasa menggantikan setiap hari puasa yang ditinggalkannya itu dalam sebulan.", dan sanadnya sahih. Atsar asy-Sya'bi diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad yang sahih juga, dan Abdur Razzaq (7476), dan Ibnu Abi Syaibah (3/105). Atsar Ibnu Jubair yaknai Sa'id bin Jubair di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. Atsar Ibrahim yakni Ibnu Yazid an-Nakha'i di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih. Atsar Qatadah di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih. Dan, atsar Hammad yakni Ibnu Abi Sulaiman diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hanifah darinya.