SUNAN AD DARIMI KITAB HUKUMAN No: 2212 Mengaku zina

Posted by Unknown on Jumat, 24 Mei 2013




أَخْبَرَنَاأَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُجُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْأَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّرَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَتَىالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ زَنَى فَشَهِدَعَلَى نَفْسِهِ أَنَّهُ زَنَى أَرْبَعًافَأَمَرَ بِرَجْمِهِ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ

Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Jabir bahwa seorang laki-laki dari Aslam datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia lalu menceritakan kepadanya bahwa dia telah berzina. Kemudian ia bersumpah atas dirinya sebanyak empat kali bahwa dirinya telah berzina. Kemudian beliau memerintahkan agar laki-laki itu dirajam, sementara laki-laki itu adalah orang yang telah menikah."