SUNAN AD DARIMI KITAB FARAID No: 2726 Mengajarkan faraidh (ilmu waris)

Posted by Unknown on Kamis, 13 Juni 2013


أَخْبَرَنَايَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَاعَاصِمٌ عَنْ مُوَرِّقٍ الْعِجْلِيِّقَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُالْخَطَّابِ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَاللَّحْنَ وَالسُّنَنَ كَمَا تَعَلَّمُونَ الْقُرْآنَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para saudara laki-laki seibu dapat saling mewarisi, tidak bagi saudara laki-laki seayah. Seseorang dapat mewarisi saudara laki-laki seayah dan seibu kecuali saudara laki-laki seayah."