SUNAN AD DARIMI KITAB FARAID No: 2749 Suami, kedua orang tua, isteri dan kedua orangtua

Posted by Unknown on Kamis, 13 Juni 2013


حَدَّثَنَاحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَاحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْحَجَّاجٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَحَجَّاجٍعَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِعَبَّاسٍ أَنَّهُمَا قَالَا فِي زَوْجٍوَأَبَوَيْنِ لِلزَّوْجِ النِّصْفُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِوَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Manshur dari Al Hasan dan Muhammad bin Salim dari Asy Sya'bi tentang seseorang yang memerdekakan budak kemudian orang yang memerdekakan dan budak tersebut meninggal dunia. Orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, keduanya berkata; Harta itu (harta orang yang memerdekakan) diberikan kepada anak laki-laki.