SUNAN AD DARIMI KITAB FARAID No: 2741 Suami, kedua orang tua, isteri dan kedua orangtua

Posted by Unknown on Kamis, 13 Juni 2013


أَخْبَرَنَايَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَاهَمَّامٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الرِّشْكُ قَالَسَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِعَنْ رَجُلٍ تَرَكَ امْرَأَتَهُوَأَبَوَيْهِ فَقَالَ قَسَّمَهَا زَيْدُبْنُ ثَابِتٍ مِنْ أَرْبَعَةٍ

Telah menceritakan kepada kami Ja'far bin 'Aun dari Sa'id dari Abu Ma'syar dari Ibrahim ia berkata; Jika seseorang meninggal dunia maka hak-hak wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sedikit pun bagian harta tidak diberikan kepada orang yang masuk Islam atau orang yang dimerdekakan sebelum warisan dibagikan.