حَدَّثَنَامُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ ذَكْوَانَأَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ
Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Musa dari Ibnu Idris dari Asy'ats dari Al Hakam dari Abdurrahman bin Mudlij bahwa ada seorang budak meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan dan orang yang memerdekakannya, maka Ali memberikan kepada anak perempuan itu setengah dan kepada para mantan budak ayahnya itu setengah.