SUNAN AD DARIMI KITAB FARAID No: 2762 Dua anak laki-laki paman, satunya suami, yang lain saudara laki-laki ibu

Posted by Unknown on Kamis, 13 Juni 2013


حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَاسُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَعَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُأُتِيَ فِي ابْنَيْ عَمٍّأَحَدُهُمَا أَخٌ لِأُمٍّ فَقِيلَلِعَلِيٍّ إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍكَانَ يُعْطِيهِ الْمَالَ كُلَّهُ فَقَالَ عَلِيٌّرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنْكَانَ لَفَقِيهًا وَلَوْ كُنْتُ أَنَاأَعْطَيْتُهُ السُّدُسَ وَمَا بَقِيَ كَانَبَيْنَهُمْ

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Hayyan bin Salman ia berkata; Ketika aku bersama Suwaid bin Ghafalah, datang seorang laki-laki dan bertanya kepadanya tentang warisan seseorang yang meninggalkan anak perempuan dan isterinya; Aku beritahukan apakah itu keputusan Ali? Ia menjawab; Menurutku (cukup dengan) keputusan Ali. Ia melanjutkan; Ali memutuskan untuk isteri seperdelapan dan anak perempuan setengah kemudian ia mengembalikan sisanya kepada anak perempuan.